News
Selasa, 1 September 2009 - 11:39 WIB

Pengacara minta SBY tegur Polri karena tewaskan Air dan Eko

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengacara menilai penggerebekan di Jatiasih, Bekasi, pada 8 Agustus yang menewaskan Air Setiawan dan Eko Djoko Sarjono dinilai sebagai pembantaian. Pengacara pun mengadu ke Kompolnas dan meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menegur Polri.

“Kita sudah kirim surat ke Presiden dan Kompolnas. Ke Kompolnas kita mengadu. Sedangkan ke Presiden kita minta agar menegur Polri sebagai institusi yang membantai WNI,” ujar pengacara Air dan Eko, Muhamad Kurniawan, Selasa (1/9).

Advertisement

Kurniawan mengatakan, surat baru dikirim Senin (31/8). Tembusan surat itu diberikan ke DPR RI Komisi III, pengurus besar NU, PP Muhammadiyah dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.

“Operasi pembantaian Air dan Eko ada prosedurnya atau tidak? Karena tidak ada satu media pun yang menayangkan. Dua orang ini bukan tersangka. Mereka baru diduga,” jelasnya.

Menurut Kurniawan, dalam BAP yang ditandatanganinya, Air dan Eko diketahui memegang sesuatu benda saat penggerebekan. Namun tidak dijelaskan apakah benda itu bom atau granat seperti yang disebut-sebut Polri menjadi alasan menembak mati Air dan Eko.

Advertisement

“Nggak ada di BAP dalam pengambilan jenazah. Kalau penetapan tersangka seharusnya diproses secara hukum, dihadapkan ke pengadilan apakah keduanya teroris atau bukan,” pintanya.

Oleh karena itu, lanjut Kurniawan, pihaknya meminta agar dalam pemberantasan terorisme, Polri bisa menggandeng TNI, LSM, dan masyarakat. Tujuannya agar penangkapan teroris berjalan secara transparan.

“Operasi bisa terbuka dan jujur. Masyarakat yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Advertisement

Kurniawan menceritakan, saat dirinya bertanya alasan mengapa polisi menembak mati Air dan Eko, tidak ada satu polisi pun yang menjawab.

“Saya tanya ke Pak Hasibuan. Katanya tidak berani menjawab karena bukan kewenangan. Ketiga jenderal (Susno Duadji, Saleh Saaf, dan Saud Usman) tidak mau menerima,” pungkasnya.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Air Eko Pengacara Polri SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif