Soloraya
Selasa, 1 September 2009 - 17:33 WIB

Penambang liar masih marak, pemegang SIPD resah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Para pemegang Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) di Klaten semakin resah menyusul masih maraknya penambangan liar di wilayah tersebut. Mereka resah, karena pasir yang dijual pemegang SIPD bisa kalah bersaing dengan para penambang liar.

Salah seorang pemegang SIPD yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, Selasa (1/9), mengungkapkan, para penambang liar dapat beroperasi dan berpindah tempat seenaknya. Dengan demikian, para penambang liar bisa mendapatkan pasir dengan kualitas bagus.

Advertisement

“Yang liar bisa menjual hingga Rp 100.000 per rit. Sementara kami rata-rata Rp 200.000 per rit,” jelasnya saat ditemui di kantor Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Klaten.

Selain resah karena masih maraknya para penambang liar, para pemegang SIPD yang tergabung dalam Paguyuban Bumi Pertiwi juga resah dengan adanya instruksi pembelian BBM industri jenis solar yang diduga dianjurkan oleh oknum perwira Satreskrim Polres Klaten.

Keresahan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Paguyuban Bumi Pertiwi, Suwardi. Menurut Suwardi, para anggota paguyuban sempat bertemu dengan pihak yang diduga memberikan saran tersebut di ruang kerjanya.

Advertisement

Saat itu, Suwardi yang ikut dalam forum mendengarkan secara seksama instruksi itu.

“Saya saksi, dan para rekan paguyuban lainnya. Secara legal formal saya belum menjadi kuasa hukum saat itu. Sekarang sudah,” tutur dia.

Menurut Suwardi, dari saran yang disampaikan oknum tersebut, dia menilai ada kesan pemaksaan terkait penggunaan solar industri dari perusahaan tertentu di Solo.

Advertisement

Pembelian solar industri tersebut ditindaklanjuti via perjanjian antara para pemegang SIPD dengan perusahaan terkait. Perjanjian dibuat di rumah salah satu pemegang SIPD, beberapa waktu kemudian.

Secara legal formal, dalam salinan perjanjian tulisan tangan yang diperoleh Espos, tidak ditemukan adanya bukti campur tangan oknum perwira yang dimaksud. Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian adalah anggota Paguyuban Bumi Pertiwi dan perusahaan pemasok solar industri tersebut.

Namun, Suwardi menegaskan, bukti kuat yang dimiliki adalah kesaksiannya beserta para anggota paguyuban lainnya.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo saat dikonfirmasi per telepon enggan berkomentar lebih jauh. Dia berdalih, konfirmasi via telepon tidak begitu jelas.

haa

Advertisement
Kata Kunci : Liar Marak Penambang Resah SIPD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif