News
Selasa, 1 September 2009 - 20:07 WIB

MK: Pengadilan Tipikor harus ada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus ada, karena sudah ada di konvensi internasional.

“Yang jelas pengadilan Tipikor itu harus ada, tidak boleh tidak ada karena sudah ada di konvensi internasional PBB,” katanya, di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Ketika ditanya wartawan mengenai kekhawatiran nantinya kasus korupsi ke pengadilan umum, ia menyatakan perkara tipikor itu tidak bisa ke pengadilan umum. “Ya mestinya tidak bisa (di bawa ke pengadilan umum),” katanya.

Mahfud MD menjelaskan terkait dengan putusan MK mengenai Pengadilan Tipikor pada 1996, intinya ada dua, yakni, tidak boleh dualisme pengadilan.

“Dulu ada dualisme, kasus tipikor bisa diadili di pengadilan tipikor, tapi bisa juga di pengadilan umum. Sekarang disatukan bahwa pengadilan tipikor itu satu,” katanya.

Advertisement

Dalam putusan MK pada 1996, disebutkan, Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor itu harus terbentuk dalam waktu tiga tahun ke depan atau pada 19 Desember 2009.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, belum terbentuk, maka perkara Tipikor ditangani pengadilan umum.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR masih setengah hati menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara batas waktu untuk itu hanya tersisa sekitar 15 hari lagi.

Advertisement

“DPR masih setengah hati dalam menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor,” kata Peneliti ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam jumpa pers di Jakarta pada Minggu (30/8).

Illian menyatakan, sikap setengah hati DPR tersebut dapat dilihat dari rapat panitia kerja RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan tertutup dan jauh dari akses publik.

Rapat panitia tersebut, kata dia, dilakukan tiga hari. “Hingga persidangan terakhir di lantai dua Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang, beberapa anggotanya belum mempunyai kesamaan informasi terkait dengan batas pembahasan daftar inventaris masalah,” katanya.

Ia menyebutkan masa kerja DPR saat ini berakhir pada 30 September 2009. “Namun, jika dihitung dengan libur Lebaran, setidak-tidaknya, 15 hari lagi untuk menyelesaikan RUU tersebut,” katanya.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : MK Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif