News
Selasa, 1 September 2009 - 20:21 WIB

MK: Pengadilan Tipikor harus ada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus ada, karena sudah ada di konvensi internasional.

“Yang jelas pengadilan tipikor itu harus ada, tidak boleh tidak ada karena sudah ada di konvensi internasional PBB,” katanya, di Jakarta, Selasa (1/9).

Advertisement

Ketika ditanya wartawan mengenai kekhawatiran nantinya kasus korupsi ke pengadilan umum, ia menyatakan perkara tipikor itu tidak bisa ke pengadilan umum.

“Ya mestinya tidak bisa (di bawa ke pengadilan umum),” katanya.

Mahfud MD menjelaskan terkait dengan putusan MK mengenai Pengadilan Tipikor pada 1996, intinya ada dua, yakni, tidak boleh dualisme pengadilan.

Advertisement

“Dulu ada dualisme, kasus tipikor bisa diadili di pengadilan tipikor, tapi bisa juga di pengadilan umum. Sekarang disatukan bahwa pengadilan tipikor itu satu,” katanya.

Dalam putusan MK pada 1996, disebutkan, Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor itu harus terbentuk dalam waktu tiga tahun ke depan atau pada 19 Desember 2009.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, belum terbentuk, maka perkara tipikor ditangani pengadilan umum.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR masih setengah hati menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara batas waktu untuk itu hanya tersisa sekitar 15 hari lagi.

“DPR masih setengah hati dalam menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor,” kata Peneliti ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/8).

Illian menyatakan, sikap setengah hati DPR tersebut dapat dilihat dari rapat panitia kerja RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan tertutup dan jauh dari akses publik.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif