Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memastikan, mulai hari ini sidang sengketa hasil Pemilu 2009 sudah tutup buku. Artinya MK sudah menutup permohonan sengketa hasil Pemilu 2009.
“MK dengan tegas mengatakan sejak hari ini tidak ada lagi sengketa hasil pemilu yang dapat diajukan ke MK,” kata Mahfud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9).
MK, imbuh Mahfud tidak membuka lagi perkara hasil putusan sela karena putusan MK sudah final dan mengikat.
“Demi asas kemanfaatan hukum MK menganggap semua sengketa hasil pemilu selesai dan ditutup hari ini,” imbuh pria asal Madura, Jawa Timur tersebut.
Dengan putusan ini, Mahfud meminta agar KPU segera menetapkan hasil pemilu secara final sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan demikian KPU dapat segera menetapkan hasil pemilu secara final dan dapat segera melantik anggota DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan jadwal ketetapan kenegaraan,” pungkas Mahfud.
dtc/fid