News
Selasa, 1 September 2009 - 12:20 WIB

Jibril ditetapkan sebagai tersangka pendanaan aksi terorisme

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mohamad Jibril resmi ditetapkan sebagai tersangka pendanaan aksi terorisme terkait bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Tak cuma itu, Jibril juga dikenai pasal terkait penggunaan identitas berbeda-beda.

“Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jibril ditahan di Mabes Polri, namun tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/9).

Advertisement

Mabes Polri belum mau membeberkan secara detail peran Jibril. “Detailnya akan disampaikan kemudian,” tambahnya.

Pihak Mabes Polri juga mengizinkan keluarga untuk bertemu dengan Jibril.

“Kadensus 88 (Brigjen Pol Saut Usman) akan menerima keluarga dan silakan bertemu M Jibril,” tutupnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif