News
Selasa, 1 September 2009 - 15:53 WIB

Jaksa susun Rendak kasus korupsi UKM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyusun rencana dakwaan (Rendak) kasus dugaan korupsi bantuan usaha kecil dan menengah (UKM) dandang dan kompor tahun 2004.

Kasus yang menyeret Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Solo, Herawan Santoso sebagai tersangka saat ini telah ditangani jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Solo Arief Kurniawan SH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan, Selasa (1/9).
“Hari ini pelimpahan dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum kejaksaan. Pelimpahan dilakukan karena sudah P21,” ungkap Arief kepada Espos di Kantor Kejari Solo.

Dalam pelimpahan tersebut dua tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo sejak Juli 2009 lalu juga dibawa ke Kantor Kejari Solo. Mereka resmi dilimpahkan ke penuntut umum.

Arief mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah turun. Hasil audit menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 177 juta.

Advertisement

“Saksi ahli dari BPKP juga sudah dimintai keterangannya seputar hasil audit tersebut. Saat ini Rendaknya sedang disusun,” ungkap Arief.

Dia menjelaskan, setelah Rendak tersebut selesai dibuat, maka berkas kasus tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk disidangkan.

Penasihat hukum Herawan Santoso, Guntoyo SH membenarkan jika dilakukan pelimpahan tersangka. Guntoyo ikut mendampingi tersangka Herawan saat pelimpahan dilakukan.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jaksa Kasus Korupsi Rendak Ukm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif