News
Selasa, 1 September 2009 - 16:20 WIB

Foke minta koordinator Gepeng dan pemberi sedekah dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ingin agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana.

“Dari dulu saya minta ke Dinas Sosial, Gepeng itu harus dibawa di ranah pidana supaya ada efek jera, baik kordinator dan pemberi. Sementara itu, Gepeng kita tetap tertibkan,” kata Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (1/9).

Advertisement

Foke menyarankan, bagi para pemberi sedekah sebaiknya menggunakan
lembaga-lembaga resmi untuk menyalurkan bantuannya.

“Jangan sampai ada orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan orang lain,” ujar pria berkumis ini.

Foke kembali menegaskan untuk tetap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).”Kita harus lebih konsisten,” kata dia.

Advertisement

Perda Tibum mengancam pemberi sedekah dengan hukuman kurungan maksimal 60 hari dan denda sebesar Rp 20 juta
 
dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gepeng Sedekah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif