Jakarta– Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ingin agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana.
“Dari dulu saya minta ke Dinas Sosial, Gepeng itu harus dibawa di ranah pidana supaya ada efek jera, baik kordinator dan pemberi. Sementara itu, Gepeng kita tetap tertibkan,” kata Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Foke menyarankan, bagi para pemberi sedekah sebaiknya menggunakan
lembaga-lembaga resmi untuk menyalurkan bantuannya.
“Jangan sampai ada orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan orang lain,” ujar pria berkumis ini.
Foke kembali menegaskan untuk tetap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).”Kita harus lebih konsisten,” kata dia.
Perda Tibum mengancam pemberi sedekah dengan hukuman kurungan maksimal 60 hari dan denda sebesar Rp 20 juta
dtc/tya