News
Selasa, 1 September 2009 - 16:55 WIB

35 Perda tersebar di 18 kabupaten/kota di Jateng dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Sebanyak 35 peraturan daerah (Perda) tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena dinilai bertentangan dengan semangat UU No 32/2004.
Sementara Mendagri juga membatalkan sebanyak tiga Perda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terkait retribusi.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Prasetyo Aribowo menyatakan Perda yang dibatalkan tersebut kebanyakan tentang pajak dan retribusi daerah.

Advertisement

“Perda kabupaten/kota yang dibatalkan tersebut dibuat sebelum adanya UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (1/9).

Menurutnya berdasarkan data dari Departemen Keuangan, Menteri Keuangan telah merekomendasikan sebanyak 202 Perda kabupaten/kota di Jateng untuk dibatalkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Advertisement

Menurutnya berdasarkan data dari Departemen Keuangan, Menteri Keuangan telah merekomendasikan sebanyak 202 Perda kabupaten/kota di Jateng untuk dibatalkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mestinya jumlah Perda kabupaten/kota yang dibatalkan ya sebanyak 202 sesuai rekomendasi Menteri Keuangan. Tapi sampai sekarang yang telah keluar keputusan pembatalan dari Mendagri sebanyak 35 Perda,” tandasnya.

Ke-35 Perda yang dibatalkan tersebut paling banyak di Kabupaten Magelang sebanyak lima Perda. Disusul Kabupaten Sragen dan Kabupaten Temanggung masing-masing empat Perda.

Advertisement

Lainnya adalah Rembang, Klaten, Karanganyar, Jepara, Kota Pekalongan, Pati, Brebes, Kabupaten Semarang masing-masing satu Perda.

Sedang Perda Sragen yang dibatalkan meliputi Perda No 10/2001 tentang Retribusi Izin Tebang dan Izin Angkut Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Olahan.

Perda Sragen No 16/2001 tentang Retribusi Izin Angkut Hasil Perkebunan, Perda No 20/2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras, serta Perda No 6/2004 tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Sragen.

Advertisement

Untuk Perda Sukoharjo yang dibatalkan yakni Perda No 32/2001 tentang Retribusi Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perda No 7/2004 tentang Izin Mengemudi Kendaraan Tak Bermotor.

Perda Klaten yang dibatalkan Perda No 11/2003 tentang Retribusi Izin Perdagangan. Di Karanganyar Perda No 7/2002 tentang Retibusi Izin Usaha Perdagangan.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo menyatakan sebenarnya Perda Provinsi yang dibatalkan Mendagri ada empat, namun Pemprov mengajukan keberatan pembatalan Perda 6/2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah kepada Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Advertisement

“Ke depan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) hendaknya berpedoman pada ketentuan normatif, baik terkait aspek kewenangan maupun peruntukannya, sehingga menunjang kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Dibatalkan Perda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif