News
Senin, 31 Agustus 2009 - 18:15 WIB

PNBP HKI capai Rp 93 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andi N. Someng mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak kekayaan intelektual selama 2009 mencapai Rp 93 miliar.

“PNBP itu sampai dengan Juli 2009,” kata Andi di Jakarta, Senin (31/8).

Advertisement

Andi mengatakan, sebagian besar penerimaan itu berasal dari pemberian hak paten untuk beberapa teknologi. Sedangkan sisanya dari pemberian hak atas merek dan desain industri.

Menurut Andi, penerimaan hak kekayaan intelektual dari sektor hak paten paling besar karena jumlah pemohon juga besar.

Selain itu, tarif pengurusan hak paten juga relatif lebih besar dari biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang lain.

Advertisement

Andi menjelaskan, semua penerima hak paten wajib membayar biaya sebesar Rp 5 juta per tahun. Biaya itu dibayarkan selama 20 tahun.

Jumlah itu relatif lebih besar dari biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang lain, seperti hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya.

Andi menambahkan, sampai saat ini, permohonan pendaftaran untuk hak cipta lebih sedikit daripada hak paten.

Advertisement

Data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual menyebutkan, PNBP sektor hak kekayaan intelektual pada 2008 mencapai Rp 148 miliar, pada 2007 mencapai Rp 138 miliar, dan pada 2006 mencapai Rp 124 miliar.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : HKI PNBP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif