News
Senin, 31 Agustus 2009 - 19:01 WIB

Pemerintah akan ajukan amandemen UU Antiteror

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah segara ajukan amandemen UU No.15/2003 tentang Terorisme, agar penanganan tindak pidana terorisme dapat dilakukan secara lebih maksimal dan efektif.

“Dalam waktu dekat kita semakin perlu adanya kebersamaan dalam penanganan terorisme, sehingga lebih efektif sebagai kebutuhan bersama untuk menjamin rasa aman,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Widodo Adi Sutjipto di Jakarta, Senin (31/8).

Advertisement

Usai memimpin rapat kerja jajaran kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dengan Komisi I DPR , ia mengakui penanganan terorisme di Indonesia belum maksimal dan menjadi bagian dari upaya nasional bersama.

Karenanya, lanjut Widodo, dengan amandemen UU Antiteror itu akan memfokuskan pada peran serta seluruh komponen bangsa dalam penanganan terorisme.

“Dengan tetap memperkuat posisi, peran dan tanggungjawab masing-masing komponen, seperti peran TNI-Polri dan intelijen, hingga mampu berperan sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan, rumusan amandemen UU No.15/2003 telah disiapkan dan akan dikoordinasikan dengan seluruh jajaran kementerian politik, hukum, dan keamanan.

“Kemungkinan kita memerlukan waktu satu bulan untuk mematangkan rumusan amandemen tersebut, sebelum diajukan ke parlemen,” katanya.

Beberapa poin dalam UU No15/2003 yang akan direvisi antara lain, penguatan peran intelijen, masa tahanan bagi para pelaku teroris, penguatan posisi peran dan tugas TNI/Polri dan lainnya.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif