News
Senin, 31 Agustus 2009 - 20:23 WIB

KPU: Penggantian Caleg terpilih kewenangan partai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan penggantian calon anggota legislatif terpilih menjadi kewenangan partai politik dari calon bersangkutan.

“Penggantian diserahkan pada partai yang bersangkutan,” katanya, di Gedung KPU Jakarta, Senin (31/8).

Advertisement

Ia menyebutkan, sejauh ini terdapat dua calon anggota DPR yang menyatakan mundur yakni Freddy Numberi dari Partai Demokrat dan Adhyaksa Dault dari Partai Keadilan Sejahtera.

KPU telah menerima surat dari PKS perihal pengajuan pengunduran diri Adhyaksa serta nama calon penggantinya yakni Akbar Zulfakar. Adhyaksa merupakan calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Sedangkan, pengganti dari Freddy Numberi yang diajukan Partai Demokrat pada KPU yakni Milton Pakpahan.

Advertisement

Menurut Ketua KPU, jika dilihat dari perolehan suara terbanyak setelah Freddy di daerah pemilihan Papua maka calon penggantinya seharusnya Willem Frans Ansanay.

“Jumlah suara Willem lebih besar daripada Milton, tetapi kita serahkan ke Partai Demokrat apakah penggantinya tetap Milton,” ujarnya.

Hafiz menuturkan penggantian dan pengajuan calon pengganti harus diajukan 21 hari sebelum pelantikan calon anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2009. Jika kurang dari 21 hari, ujarnya, maka penggantian dilakukan setelah pelantikan.

Advertisement

Sementara itu, KPU berencana untuk mengumumkan penetapan alokasi kursi anggota DPR dan calon terpilihnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil pemungutan atau penghitungan ulang di sejumlah daerah pemilihan.

Putusan terkait hasil pemungutan dan penghitungan ulang oleh MK akan dibacakan besok, Selasa 1 September 2009.

Ketua KPU mengatakan setelah adanya putusan tersebut, KPU dapat menetapkan alokasi kursi maupun calon terpilih dari daerah pemilihan yang oleh MK sebelumnya diperintahkan untuk melakukan pemungutan atau penghitungan ulang.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif