News
Senin, 31 Agustus 2009 - 18:58 WIB

DPRD batal tetapkan Raperda usulan Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–DPRD Jateng membatalkan penetapan rancangan Perda tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jalan Raya yang diusulkan Pemprov Jateng, meski telah dibahas intensif oleh anggota Pansus Dewan.

Pembatalan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Ketua Dewan, Murdoko di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (31/8).

Advertisement

“Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Jalan Raya kami kembalikan lagi kepada Pemprov Jateng karena landasan payung hukum yang digunakan masih mengacu pada UU No 14/2009 padahal telah terbit UU No 22/2009,” kata anggota Pansus, Ali Mansyur membacakan hasil pembahasan Raperda tersebut.

Panitia Khusus (Pansus) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melakukan revisi Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Jalan Raya disesuaikan dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Anggota Pansus Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Jalan Raya, Soejatno Pedro menambahkan pihaknya telah melakukan konsulitasi ke Departemen Perhubungan (Dephub) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Advertisement

“Hasilnya  Dephub dan Depdagri minta Raperda ini dikembalikan ke Pemprov. Meski dibatalkan anggota Pansus jangan diminta mengembalikan anggaran,” tandas Pedro.

Padahal Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Jalan Raya dimaksudkan untuk mengatasi kelebihan muatan barang yang dituding menjadi penyebab kerusakan jalan raya. Berdasarkan Perda kelebihan muatan di Jateng ditargetkan 0%.

Dengan dibatalkannya Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Jalan Raya, maka rapat paripurna yang digelar menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 hanya mengesahkan empat Raperda menjadi Perda.

Advertisement

Empat Perda itu masing-masing Perda No 29 tahun 2009 tentang Irigasi di Jawa Tengah, Perda No 30 tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Perda No 31 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Jawa tengah, serta Perda No 32 tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana di Jateng.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Batal Dprd Pemprov Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif