News
Minggu, 30 Agustus 2009 - 20:54 WIB

Pekan ini, polisi limpahkan tersangka ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Poltabes Solo menjadwalkan melakukan pelimpahan tahap II kasus buku ajar tahun 2003 dengan tersangka dua mantan kepala Disdikpora Praja Suminta dan Amsori ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pekan ini.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan, surat panggilan untuk dua tersangka telah dibuat dan akan dilayangkan. “Panggilannya pekan ini untuk pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Joko kepada wartawan di Mapoltabes Solo, Minggu (30/8).

Advertisement

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Nanti jika sudah dilimpahkan itu akan menjadi kewenangan dari jaksa. Makanya kami akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya,” tegas Kapoltabes didampingi Kasatreskrim Kompol Suharyanto.

Mengenai pengembangan kasus tersebut, dia mengungkapkan, hingga saat ini yang diduga terlibat memang hanya dua tersangka yaitu Amsori dan Pradja. Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus tersebut.

Advertisement

Dia mengungkapkan, saat proses persidangan nanti bisa jadi akan terungkap beberapa hal yang bisa menyeret tersangka baru. “Bisa saja itu terjadi. Nanti di persidangan semuanya akan terungkap,” jelas Joko.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi buku ajar berjalan panjang. Awalnya, kasus tersebut ditangani Polwil Surakarta. Namun, setelah ada perubahan Polresta Solo menjadi Poltabes Solo, kasus tersebut ditangani Poltabes Solo. Tahun 2008, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait lambatnya pengungkapan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Pradja Suminta yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdikpora Solo dinilai telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan buku ajar yang nilainya Rp 10,8 miliar.

Advertisement

dni

Advertisement
Kata Kunci : Ajar Buku
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif