News
Minggu, 30 Agustus 2009 - 13:58 WIB

MUI Pasuruan haramkan permintaan sumbangan di jalan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pasuruan–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap permintaan sumbangan baik untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lainnya, di jalan.

“Komisi Fatwa MUI telah sepakat mengeluarkan fatwa haram permintaan sumbangan di jalan,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Minggu (30/8).

Advertisement

Menurut dia, dasar hukum haram tersebut ditetapkan setelah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pasuruan melakukan kajian mendalam terhadap kandungan Alquran, Hadits Rasulullah SAW, dan kitab-kitab fikih.

“Dalam kajian itu dapatlah disimpulkan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Perbuatan itu dilarang oleh agama,” katanya saat ditemui di rumahnya, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia menambahkan, permintaan sumbangan di jalan juga dapat dinyatakan haram karena telah memanfaatkan jalan dan fasilitas umum lain tidak secara semestinya.

Advertisement

“Memanfaatkan fasilitas umum untuk hal-hal yang tidak semestinya, hukumnya haram,” katanya menegaskan.

MUI hanya membolehkan kegiatan permintaan sumbangan untuk masjid atau kegiatan sosial lainnya di tempat lain yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat. “Silakan kalau mau minta sumbangan, tetapi jangan mengganggu masyarakat umum,” katanya.

Mengenai pengemis, MUI Kabupaten Pasuruan juga telah mengharamkannya. Kiai Huda menjelaskan, orang baru boleh meminta-minta kalau memang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya selama sehari semalam.

Advertisement

“Kalau untuk kebutuhan sehari semalam masih bisa mencukupi, haram hukumnya mengemis. Hal ini sudah tegas disebutkan dalam kitab Sullam at Taufiiq,” katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, dia memerintahkan aparat Kepolisian menertibkan para peminta-minta sumbangan di jalanan dan para pengemis. “Apa pun alasannya, baik untuk pembangunan masjid atau bukan, harus segera ditertibkan,” kata salah satu wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan itu.

Selama beberapa tahun terakhir ini permintaan sumbangan di jalan di wilayah Kabupaten Pasuruan semakin menjamur, terutama di jalan raya ruas Pasuruan-Probolinggo, Rembang-Bangil, dan Sidogiri-Kraton.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : MUI Pengemis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif