Soloraya
Minggu, 30 Agustus 2009 - 20:41 WIB

Alat kelengkapan tak kunjung dibentuk, anggota Dewan terancam nganggur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Masa jeda anggota DPRD Boyolali yang terlalu lama, berdampak negatif atas peran dan fungsi wakil rakyat. Terlebih memasuki triwulan kedua, penyerapan APBD 2009 jauh lebih besar dibanding triwulan pertama.

Jika pada triwulan kedua Dewan belum juga beraksi dan memfungsikan diri sebagai pengawas Eksekutif, bukan tidak mungkin akan terjadi banyak ketidakberesan dalam penyerapan APBD 2009. Salah satu anggota DPRD, Tugiman mendesak Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara berani mengambil inisiatif untuk segera membentuk alat kelengkapan menggunakan UU 23/2003 tentang Susduk dan PP 25/2004 tentang Tata Tertib serta PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler DPRD.

Advertisement

Masih menurut wakil rakyat dari PKS itu, setelah UU baru terbentuk, alat kelengkapan sementara yang telah dibentuk segera menyesuaikan dengan UU baru. “Jika menunggu UU baru, kapan wakil rakyat memulai aksi,” tandasnya, Minggu (30/8).

Lebih lanjut Tugiman menguraikan, semestinya Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara berani mengambil inisiatif membentuk alat kelengkapan berdasar aturan yang telah ia uraikan. Inisiatif pembentukan alat kelengkapan sementara, menurut Tugiman, tidak berimplikasi hukum.

dwa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Alat Kelengkapan Dewan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif