News
Sabtu, 29 Agustus 2009 - 17:31 WIB

September, RUU Perfilman ditargetkan selesai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman yang disusun untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, diharapkan dapat disahkan pada pertengahan September 2009.

“Keinginan mengubah UU Perfilman Nomor 8 Tahun 1992 sudah lama muncul. Saat ini RUU Perfilman pembahasan seluruh pasalnya sudah selesai dan sudah masuk ke Tim Perumus, tinggal penyempurnaan dan sinkronisasi. Karena masih ada kesempatan uji publik ke beberapa daerah, maka kami lakukan,” kata Ketua Tim Panitia Kerja RUU Perfilman Mudjib Rochmat, dalam uji publik RUU Perfilman di lantai dua Gedung Gubernuran, Jl Pahlawan Semarang, Sabtu (29/8).

Advertisement

Mudjib mengatakan, Sabtu (29/8), uji publik RUU Perfilman dibagi dua tim yakni ke Semarang, Jawa Tengah dan Palembang, Sumatra Selatan, setelah sebelumnya ke Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Uji publik tersebut dimaksudkan agar Komisi X DPR mendapatkan masukan dari masyarakat.

Sejumlah anggota dewan dari Komisi X DPR yang melakukan uji publik RUU Perfilman ke Semarang di antaranya, Mudjib Rochmat (Partai Golkar) Sultan Gafar (Bintang Pelopor Demokrasi), Yusuf Supendi (Partai Keadilan Sejahtera), Muslichin Dahlan, Anwar Arifin (Partai Golkar), Muchotob (Partai Kebangkitan Bangsa), Dedi Sutomo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Nurul Qomar (Partai Demokrat), dan Abdul Hamid Wahid (Partai Kebangkitan Bangsa).

Hadir dalam uji publik tersebut, Direktur Perfilman Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian dari Jateng sejumlah akademisi, pengamat budaya, budayawan, mahasiswa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, serta tokoh masyarakat.

Advertisement

Mudjib mengatakan, RUU Perfilman tersebut diharapkan merupakan salah satu reformasi bagi perfilman serta perlindungan bagi insan perfilman.

Salah satu pembaruan dalam RUU Perfilman di antaranya sensor film yang menekankan dialog antarlembaga sensor dan produsen film. Produsen film yang akan memotong sendiri bagian film yang dianggap kurang layak berdasarkan arahan lembaga sensor film.

“RUU Perfilman ini diharapkan akan menggairahkan bagi dunia film Indonesia, sebagai contoh, lembaga sensor yang dikritik selama ini sudah dilakukan reformasi. Sensor tidak lagi dengan memotong tetapi didiskusikan dengan pihak pembuat, sehingga mereka (pembuat) yang melakukan perbaikan sendiri,” katanya.

Advertisement

Dalam RUU Perfilman juga mengatur persaingan usaha yang sehat di bidang perfilman sehingga diharapkan bisa melindungi pelaku usaha bioskop, pelaku film daerah, serta penggiat perfilman non bisnis termasuk komunitas perfilman.

“RUU Perfilman menghilangkan monopoli serta diupayakan dapat menarik devisa. Di negara lain, film selain sebagai diplomasi internasional juga bisa untuk menarik devisa,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif