News
Sabtu, 29 Agustus 2009 - 12:55 WIB

Menakertrans: Perusahaan wajib berikan THR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jember–Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno, Sabtu (29/8), mengatakan, seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Pemberian THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sehingga seluruh perusahaan wajib memberikan THR,” kata Erman.

Advertisement

Hal itu dikatakannya usai memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Intelektual Islam Dalam Pembangunan Bangsa dan Negara” di aula Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurut dia, ada beberapa perusahaan yang dalam kondisi tertentu tidak bisa memberikan THR dalam bentuk uang tunai sehingga diganti dengan bentuk barang sesuai dengan nilai THR di perusahaan tersebut.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa perusahaan yang dalam kondisi tertentu tidak bisa memberikan THR dalam bentuk uang tunai sehingga diganti dengan bentuk barang sesuai dengan nilai THR di perusahaan tersebut.

“Memang ada pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu memberikan THR berupa uang tunai asalkan nilai barang sesuai dengan kompromi antara pengusaha dan pekerja,” katanya menerangkan.

Pemberian THR, kata dia, merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga ada landasan hukum dalam pemberian THR.

Advertisement

Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Awalnya akan diberikan sanksi teguran secara lisan dan tertulis sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” katanya.

Pada tahun 2008, kata dia, semua perusahaan sudah memberikan THR kepada pekerja sehingga tidak ada persoalan terkait dengan THR menjelang Lebaran.

Advertisement

“Saya berharap seluruh perusahaan tahun ini bisa memberikan THR kepada pekerja baik berupa uang tunai maupun bentuk barang sebelum H-7 Lebaran,” katanya.

Ia mengimbau seluruh kepala disnakertrans di daerah juga memantau pemberian THR sehingga tidak ada lagi pekerja yang belum menerima haknya.

“Pekerja di daerah bisa melaporkan ke disnakertrans setempat apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya hingga H-7 Lebaran,” katanya.

Advertisement

Surat edaran (SE) Menakertrans tentang THR sudah diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur, bupati, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Indonesia.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Menakertrans THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif