Klaten (Espos)–Pemkab Klaten segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat mendesak SE tersebut segera dibuat dan diedarkan.
Ketua SPSI Klaten, Gino SH kepada Espos, Jumat (28/8), mendesak SE THR segera dibuat dan diedarkan oleh Pemkab kepada seluruh perusahaan. Bila SE itu terlambat terbit, dikhawatirkan pembayaran THR bakal molor. Sesuai aturan terkait, SPSI meminta THR dibayarkan sepekan sebelum Lebaran tiba.
“Sejauh ini, untuk Klaten, seluruh perusahaan yang ada, tiap tahunnya selalu memberi THR,” beber dia di Klaten.
Sementara Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten menegaskan pembayaran THR menjadi kewajiban seluruh perusahaan baik skala kecil, menengah hingga besar. Total perusahaan yang ada di Klaten mencapai sekitar 900 buah dalam berbagai skala. Total tenaga kerja yang terserap mencapai kurang lebih 30.000 orang.
haa