News
Jumat, 28 Agustus 2009 - 15:30 WIB

Pemerintah belum pastikan tarif tol naik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah belum memberi kepastian tarif tol akan naik pada 4 September 2009 sebelum ada rekomendasi (masukan) dari Komisi V DPR-RI yang membidangi infrastruktur.

“Nanti dalam pertemuan berikutnya, kami sudah ada kepastian kapan kenaikan tarif harus dilaksanakan,” kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak di Jakarta, Jumat (28/8).

Advertisement

Departemen PU dalam pertemuan Rabu (28/8) dengan Komisi V DPR-RI belum memutuskan kapan tarif akan dinaikan, sehingga masih harus dilakukan pertemuan berikutnya untuk mengambil keputusan.

“Kalau mengikuti aturan UU Jalan No. 38 tahun 2004 dan PP No.15 tahun 2005 seharusnya tarif ditetapkan secara otomatis pada tanggal 4 September 2009, persis dua tahun setelah kenaikan pertama,” ujarnya.

Namun karena mungkin ada masukan-masukan dari anggota DPR, maka kami mengikuti jadwal saja, tetapi tercatat ada 11 ruas yang otomatis naik tanpa ada syarat tertentu, kata Hermanto.

Advertisement

Dari jumlah itu, terdapat tujuh ruas tol yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal antara lain ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang I dan II serta JORR seksi S.

Kemudian, satu ruas milik PT.Jasa Marga, tol Sedyatmo akan dilaksanakan perubahan transaksi yang selama ini dua kali menjadi hanya sekali sehingga akan mengurangi antrian.

Dua ruas tol Tangerang – Merak dan Surabaya – Gresik tengah dimintakan persetujuan agar tarif disesuaikan namun dengan kompensasi mereka harus melalukan investasi kembali untuk rehabilitasi seluruh ruas.

Advertisement

“Mereka selama ini belum mendapatkan tarif yang rasional mengakibatkan kualitas perbaikan jalan cenderung turun dan saat ini mayoritas sudah habis usia pakainya sehingga harus direhabilitasi,” ujarnya.

Pemerintah telah menghitung besaran inflasi masing-masing daerah sebagai pedoman besaran kenaikan nantinya seperti di Medan 14, 15 persen, Jakarta 13,61 persen, Bogor 17,12 persen, Bandung 13,49 persen, Cirebon 18,56 persen, Semarang 14,03 persen, Surabaya 12,74 persen, Cilegon 16,43 persen, dan Makassar 13,98 persen.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Pemerintah Tol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif