News
Jumat, 28 Agustus 2009 - 12:48 WIB

Jibril ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gugatan praperadilan Mohammad Jibril atas penangkapan dirinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas gugatan yang memprotes tidak adanya surat penangkapan itu sudah selesai dibuat.

“Kita hari ini ajukan. Ini sedang menuju PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan,” kata pengacara Jibril dari LBH muslim, Triana Katresnan Sari, Jumat (28/8).

Advertisement

Triana mengatakan, dalam berkas tersebut, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan gugatan praperadilan. Dalam 7 hari, surat permohonan tersebut akan diproses. Pengadilan akan menentukan hakim yang akan memeriksa.

“Setelah itu nanti kita dipanggil untuk memulai sidang pemeriksaan. Begitu juga dengan pihak yang digugat. Mereka (polisi) harus menjelaskan kenapa tidak ada surat penangkapan,” tegasnya.

Mohamad Jibril ditangkap pada 25 Agustus 2009, tidak lama setelah rilis Mabes Polri menyatakan Jibril menjadi DPO atas dugaan aliran dana teroris. Saat itu Jibril ‘diambil’ oleh 3 orang misterius saat dalam perjalanan menuju rumahnya di Perumahan Winata Harja, Pamulang, Banten.

Advertisement

Sejak itu, keluarga belum bertemu dengan Jibril. Pihak kepolisian menyatakan Jibril belum bisa bertemu dengan keluarga karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif