News
Kamis, 27 Agustus 2009 - 18:35 WIB

KPK cekal 2 petinggi PGN

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua mantan petinggi Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan Direktur Keuangan PGN Joko Pramono.

“Iya benar kita lakukan pencekalan untuk satu tahun ke depan,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Advertisement

Pencekalan berlaku sejak 26 Agustus 2009. KPK sebelumnya telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) WMP Simanjuntak sebagai tersangka.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN. Sebagian uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.

Advertisement

 

Ant/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cekal KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif