Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Inggris.
Hal itu dilakukan untuk intervensi pencairan uang milik Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Upaya PK itu merupakan cara pertama, kalau benar itu ditolak,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis (27/8).
Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) pada 10 Juni 2009 menolak permohonan kasasi untuk intervensi pencairan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro di BNP Paribas yang diajukan Kejagung.
Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) pada 10 Juni 2009 menolak permohonan kasasi untuk intervensi pencairan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro di BNP Paribas yang diajukan Kejagung.
Ia mengaku bahwa dirinya sampai sekarang belum menerima laporan dari pengacara di Guernsey, Inggris mengenai kebenaran upaya kasasi dari Kejagung itu ditolak oleh majelis hakim.
“Kalau benar itu, maka kita mengajukan upaya PK,” katanya.
Upaya lainnya yang akan dilakukan selain permohonan PK, yakni, menjajaki Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kejagung Inggris untuk membekukan uang Tommy Soeharto tersebut.
Edwin membantah jika upaya pemerintah selama ini dalam mendapatkan uang Tommy Soeharto itu, dikatakan gagal.
“Saya tidak setuju, kalau dikatakan tidak ada hasil,” katanya.
Ia menyatakan, soal menang kalah dalam perkara, tidak bisa diprediksi, setidaknya dalam upaya hukum kasus Tommy Soeharto di Inggris yang sudah menelan biaya sebesar Rp 8 miliar.
“Biaya itu sejak tahun 2007 sampai sekarang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.
Kemudian, Kejaksaan melakukan upaya kasasi terkait putusan banding tersebut, Namun, pada 10 Juni 2009 permohonan kasasi dari Kejagung tersebut ditolak.
Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey untuk memblokir rekening Tommy Soeharto di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta Euro merupakan hasil korupsi.
ant/fid