News
Kamis, 27 Agustus 2009 - 14:47 WIB

Adat budaya aceh akan dipatenkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Banda Aceh–Beragam adat budaya masyarakat di Provinsi Aceh akan dipatenkan, terutama budaya yang sudah mulai kabur kekhasannya, untuk mencegah klaim negara lain seperti yang terjadi terhadap tari pendet Bali.

“Aneka adat budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat kita pelihara kelestariannya dan adat budaya mana saja yang kita anggap paling mendesak akan dipatenkan,” kata Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Kamis.

Advertisement

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik sebelumnya meminta gubernur dan bupati se-Indonesia segera mendaftarkan hak paten upacara adat perkawinan di daerah masing-masing ke Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah klaim negara lain.

Hal tersebut dikemukakan Menbudpar mengacu pada tindakan Malaysia yang “membajak” beberapa lagu tradisional Indonesia serta mematenkan salah satu motif kain batik sebagai karya budaya milik negeri jiran tersebut.

Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, adat budaya di Aceh seperti tari-tarian saat ini sudah mulai kehilangan kekhasannya karena telah dimodifikasi dengan tarian modern.

Advertisement

Selain itu, budaya yang “kabur” sebab hampir mirip dengan budaya di daerah lain termasuk Malaysia yang juga banyak ditinggali masyarakat Aceh sehingga budayanya bercampur.

Klaim budaya yang dilakukan Malaysia melalui iklan pariwisata negara tersebut menampilkan lagu tradisional dan kesenian Indonesia seperti Reog Ponorogo dan Tari Pendet dari Bali sebagai budaya asli mereka.

Ini menimbulkan kecaman masyarakat seluruh nusantara. Bukan hanya adat budaya yang diklaim milik Malaysia, sebelumnya pulau Sipadan dan Ligitan juga diambil oleh negara tersebut.

Advertisement

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Adat Paten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif