Cibinong–Suhaebi, suami Cici Paramida didakwa 5 tahun 4 bulan penjara karena dianggap melakukan KDRT. Mendengar dakwaan jaksa, Cici puas.
“Kami rasa dakwaan cukup baik, sesuai dengan fakta yang terjadi,” jelas Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (26/8).
Riri merasa bukti visum dan saksi-saksi yang ada siap mendukung dakwaan jaksa. Sehingga kalau jaksa mendakwa Suhaebi dengan pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT sudah tepat.
Kondisi terakhir Cici menurut Riri kini semakin membaik pasca dirawat 4 hari di RS Gandaria. “Kondisi Mbak Cici sudah lebih baik, nanti kalau sudah sehat baru bisa hadir,” pungkasnya.
dtc/tya