Entertainment
Rabu, 26 Agustus 2009 - 15:55 WIB

Suhaebi didakwa 5 tahun, Cici Paramida puas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cibinong–Suhaebi, suami Cici Paramida didakwa 5 tahun 4 bulan penjara karena dianggap melakukan KDRT. Mendengar dakwaan jaksa, Cici puas.

“Kami rasa dakwaan cukup baik, sesuai dengan fakta yang terjadi,” jelas Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (26/8).

Advertisement

Riri merasa bukti visum dan saksi-saksi yang ada siap mendukung dakwaan jaksa. Sehingga kalau jaksa mendakwa Suhaebi dengan pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT sudah tepat.

Kondisi terakhir Cici menurut Riri kini semakin membaik pasca dirawat 4 hari di RS Gandaria. “Kondisi Mbak Cici sudah lebih baik, nanti kalau sudah sehat baru bisa hadir,” pungkasnya.

dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cici Suhaebi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif