News
Rabu, 26 Agustus 2009 - 16:10 WIB

Soal gaji bisa pengaruhi legitimasi pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pencabutan gaji ke-13 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa mempengaruhi legitimasi pengadilan itu dalam memeriksa dan memutus perkara korupsi, kata hakim non karir Andi Bachtiar ketika ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu.

Seperti diberitakan, Departemen Keuangan tidak mencairkan gaji ke-13 hakim nonkarir Pengadilan Tipikor karena menganggap mereka tidak termasuk dalam komponen pejabat atau penyelenggara negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Advertisement

Menurut Andi, kehidupan bernegara dilaksanakan oleh tiga komponen, yaitu pegawai negeri sipil, pejabat/penyelenggara negara, dan swasta. Andi menjelaskan, hakim nonkarir memang tidak termasuk komponen pegawai negeri sipil.

“Kalau kami juga disebut bukan termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara, berarti kami dianggap swasta,” kata Andi.

Andi menjelaskan, jika hakim Pengadilan Tipikor dianggap swasta, maka semua kasus korupsi yang ditangani di pengadilan itu bisa batal demi hukum. “Semua perkara yang ditangani bisa batal demi hukum, semua uang pengganti harus dikembalikan ke terpidana,” kata Andi menegaskan.

Advertisement

Menurut Andi, pada hakikatnya hakim nonkarir adalah pejabat/penyelenggara negara yang berhak atas gaji ke-13 karena dilantik dan diberhentikan oleh presiden. Mantan pengacara itu menganggap Departemen Keuangan menerapkan standar ganda dalam melihat status hakim nonkarir Pengadilan Tipikor.

Awalnya, Ditjen Pajak Departemen Keuangan mengembalikan restitusi pajak penghasilan yang telah dipungut dari para hakim nonkarir. Pengembalian itu dilakukan karena Departemen Keuangan menganggap hakim nonkarir sebagai pejabat/penyelenggara negara yang pajaknya ditanggung oleh negara.

Setelah itu, Departemen Keuangan membuat aturan baru berupa Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2009 yang menyatakan hakim nonkarir bukan pejabat/penyelenggara negara, sehingga tidak berhak atas gaji ke-13. Menurut Andi, aturan itu didasarkan pada Undang-undang Kepegawaian yang tidak mengenal hakim nonkarir pada Pengadilan Tipikor.

Advertisement

“Akibatnya tidak hanya hakim nonkarir yang tidak terima gaji ke-13, hakim karir juga tidak terima,” kata Andi Bachtiar.

Saat ini ada 19 hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor, terdiri dari sepuluh hakim karir dan sembilan hakim nonkarir. Para hakim itu mendapat gaji Rp 15,1 juta setiap bulan, terdiri dari uang kehormatan Rp 10 juta dan tunjangan operasional Rp 6 juta dipotong pajak.

Selama tiga tahun terakhir para hakim itu menerima gaji ke-13 sebesar Rpc10 juta per tahun. Sejak 2009, Departemen Keuangan tidak mencairkan gaji ke-13 itu. Mahkamah Agung sebagai institusi yang menaungi para hakim Pengadilan Tipikor mengaku telah mengusulkan gaji Ke-13 para hakim kepada Departemen Keuangan.

Namun, Departemen Keuangan bersikeras menyatakan hakim ad hoc atau non karir tidak termasuk dalam komponen penerima gaji ke-13. “PP (peraturan pemerintah) yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc,” kata Rum.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gaji Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif