News
Rabu, 26 Agustus 2009 - 18:35 WIB

Romli Atmasasmita dituntut 5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Dirjen Adiminstrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita tidak terima atas tuntutan pidana 5 tahun yang dijatuhkan atas dirinya. Menilai tuntutan itu ngawur, Romli akan melaporkan pihak penyidik Kejaksaan Agung beserta 2 staf di Depkumham ke Polda Metro Jaya.

“(Tuntutan) Itu ngawur. Perjanjian tanggal 25 Juli 2001 itu palsu. Saya akan laporkan ke Polda atas pemalsuan itu, karena saya tidak pernah merasa menandatangani perjanjian antara Ditjen AHU dengan KPPDK di Depkum HAM,” kata Romli usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/8).

Advertisement

Romli menaku tidak pernah menandatangani perjanjian pembagian 60 dan 40 persen antara Ditjen AHU dan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Menurutnya uang tersebut tidak diterimanya, tetapi diterima oleh Sekretaris Ditjen AHU Aan Danugiantono.

“Saya tidak pernah memerintahkan bahwa itu harus kerja sama dengan PT SRD. Menurut saya Yusril yang harus tanggung jawab,” kata Romli.

Alasan pelaporan tersebut karena menurut Romli sejak kasusnya disidik di Kejagung, dirinya tidak pernah ditunjukkan surat perjanjian asli.

Advertisement

“Tiba-tiba di pemeriksaan itu muncul, dan saya tidak pernah ditunjukkan aslinya,” kata Romli.

Yang akan dilaporkan antara lain Ketua KPPDK Basuki yang berperan memberikan barang bukti ke Kejaksaan, jaksa yang menerima barang bukti, mantan direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung Farid Hariyanto, dan jaksa yang memeriksa dirinya, yakni Jaksa Ester.

“Farid karena dia bilang ada aslinya suratnya, tapi sampai saat ini saya tidak pernah lihat aslinya. Laporannya nanti karena ada pemalsuan,” kata Romli.

Advertisement

“Pokoknya semua yang terlibat harus tanggung jawab,” imbuhnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada saat penuntutan mengatakan, Romli bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat sebagai Menkum HAM, Hartono Tanoe, dan Ali Amran Jana tidak mengindahkan keputusan Menteri Keuangan untuk membuat PT terkait acsess fee Sisminbakum dan tetap melaksanakan acsess fee itu. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu, 2 September, dengan agenda pengajuan pledoi dari kuasa hukum Romli.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Dituntut Romli Sisminbakum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif