Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2009 - 16:29 WIB

Polres ringkus pengedar dan pemakai SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Penyelidik jajaran Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil meringkus dua pelaku tindak kejahatan, yakni pemerkosaan dan pengedar sekaligus pemakai psikotropika jenis sabu-sabu.

Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di kampus ASMI, Jaten, Jumat (21/8). Tersangka bernama Joko Triyanto, 37, warga Kampung Rejosari RT IV/RW VII, Purwodiningratan, Jebres, Solo.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan di kediaman tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,05 gram dan satu paket lainnya seberat 0,1 gram, serta beberapa bungkus lainnya yang diakui tersangka pernah digunakan. Berdasar pengakuan, tersangka merupakan pecandu berat.

“Tetapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Atau, yang bersangkutan tidak hanya memakai melainkan juga menggunakan. Dan ini yang masih kami kembangkan,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo, kepada wartawan Rabu (26/8).

Yang menarik pada modus operandi ini, lanjut Djoko, yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui dari siapa ia mendapatkan barang tersebut.

Advertisement

“Jadi, ia hanya melalui hubungan telepon dengan orang yang memberikan barang tersebut. Dari kontak telepon tersebut, yang bersangkutan dipandu dengan private number saat hendak mengambil barang yang biasanya dikemas di dalam bekas bungkus lampu,” paparnya.

Pada bagian lain, kepolisian juga menerima laporan dari terkait masyarakat terkait kasus pemerkosaan, yang melibatkan warga Njrakah RT 1/RW XII Delingan Karanganyar, Marji, 30. Dengan korban adalah tetangga dekat, berinisial RB, 40.

Pelapor tak lain adalah suami korban, Patmo Supat, 51. Pemerkosaan dilakukan tersangka dengan mencari-cari kesempatan saat suami korban lengah. Misalnya saat pergi pengajian, jagong, atau saat tidak berada dirumah.

Advertisement

Tersangka memaksa masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang dengan cara dicongkel, dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sudah melakukan tindakan yang sama sebanyak tiga kali. Korban baru melapor setelah kejadian ketiga, karena sebelumnya korban selalu diancam, bahkan sempat mengalami trauma berat akibat tindakan tersangka.

“Dia mintanya Rp 10.000, ya saya beri uang Rp 10.000,” tuturnya.

haw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif