Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2009 - 18:34 WIB

Kejari tahan tersangka kedua Ubi kayu sambung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu sambung, Bambang Wahyu Hidayat, dengan nilai kerugian negara yakni 1,2 miliar.

Berdasarkan pantauan Espos, tim penyidik yakni Titiek Maryani Agustina dan Sri Murni sejak pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Wahyu Hidayat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Rp 1,5 miliar.

Advertisement

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan laporan kasus, tim menyatakan Bambang Wahyu Hidayat terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, laporan proyek dinyatakan telah 100% selesai, tetapi pada realisasinya menyimpang.

“Dia terlibat kuat dalam kasus dugaan penyimpangan proyek yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8).

Advertisement

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Diporedjo Sarana Utama (DSU) Karanganyar, Goenadi selaku rekanan proyek ubi kayu sambung. Dia mengatakan, penahanan yang dilakukan karena diduga yang bersangkutan turut serta melakukan penyimpangan.

das

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejari Sambung Tahan Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif