Jakarta–Harga jual eceran rokok akan tambah mahal, mulai Januari 2010 pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok minimal sebesar 5%.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8).
“Kita lihat minimal 5% tapi bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan selain untuk alasan kesehatan juga untuk meningkatkan penerimaan bea dan cukai di tahun 2010, apalagi dengan kenaikan target pertumbuhan ekonomi menjadi 5,5% maka penerimaan bea dan cukai akan meningkat. Selain itu Anwar juga mengatakan, pihaknya optimis akan mencapai target penerimaan Bea dan Cukai di tahun 2009 ini meskipun perekonomian masih lesu.
“Kita di Bea Cukai ada internal effort , pengalaman kita kayak kemarin impor turun 30% tetapi ternyata penerimaan bea masuk hanya turun 12% berarti internal effort -nya 18%. Kemudian untuk cukai pertumbuhan produksinya hanya 5% tetapi pertumbuhan penerimaan bisa 12% berarti 7% internal effort-nya. Di 2010 trennya masih sama,” paparnya.
dtc/tya