News
Rabu, 26 Agustus 2009 - 18:33 WIB

BPKP: Korupsi di Jateng sebabkan kerugian negara Rp 186,68 M

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) selama kurun waktu 2007-2009 menangani 116 kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 186,68 miliar.

Kepala Sekretariat Humas BPKP Jateng, Sumitro dalam siara pers kepada wartawan di Semarang, Rabu (26/8) menyatakan dari hasil audit investigasi sebanyak 49 kasus dengan nilai kerugian keuangan negara senilai rp 109,58 miliar.

Advertisement

“Sedang dari perhitungan 67 kasus korupsi, kerugian negara senilai Rp 77,10 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan penanganan kasus perkaran dugaan korupsi kejaksan dan kepolisian dengan BPKP tahun 2007-2008 sebanyak 81 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 132,50 miliar.

Untuk penanganan kasus korupsi tahun 2009 (Januari-Juli) sebanyak 30 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 43,23 miliar.

Advertisement

“Saat ini BPKP perwakilan Jateng masih menangani 16 kasus korupsi antara lain, pembangunan jalan Gajahmada, Purwodadi, pembangunan jalan Jokerto, Purwodadi, renovasi gedung metrologi Semarang,” jelas Sumitro.

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif