Klaten (Espos)–Pemkab Klaten menangguhkan izin perpanjangan penjualan minuman keras (Miras) yang ada di wilayah setempat. Penangguhan dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten, Surti Hartini saat beraudiensi dengan perwakilan massa Front Pembela Islam (FPI) Surakarta di Gedung B Setda Pemkab setempat, Selasa (25/8).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Klaten Samiadji, dan jajaran terkait, serta Ketua Dewan Tanfidz FPI Surakarta, Choirul.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 169 penjual Miras telah kehabisan izin penjualannya. Dari jumlah tersebut, lanjut Surti, sudah ada sebagian yang telah mengajukan perpanjangan izin. Namun, belum disetujui oleh Pemkab, karena belakangan peredaran Miras menjadi sorotan masyarakat.
“Penjualan didasarkan pada Perda No 28 tahun 2002 yang memperbolehkan penjualan Miras dengan aturan ketat,” katanya.
Sementara Ketua Dewan Tanfidz FPI Surakarta Choirul mendesak agar Pemkab tidak mengeluarkan izin baru kepada penjual Miras yang berkedok minuman kesehatan.
haa