Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2009 - 16:57 WIB

Pembunuh Napi divonis 10 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Keinginan terdakwa Andri Novian alias Wonri untuk menghirup udara bebas tertunda lagi, setelah majelis hakim memvonis dirinya penjara 10 tahun. Dengan putusan itu, maka warga Bauresan RT 04/II, Giritirto, Wonogiri itu masih mendekam di penjara selama 11 tahun lebih, karena masa tahanan perkara sebelumnya belum kelar.

Vonis dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Thomas Tarigan didampingi majelis anggota Teguh Santoso dan Nataria Christina di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (25/8).

Advertisement

Putusan majelis lebih rendah empat tahun dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus pembunuhan ini, sehingga terdakwa harus menjalani penjara selama 10 tahun. Masa tahanan yang sekarang masih dijalani terdakwa tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan,” kata Thomas Tarigan.

Thomas menyatakan alasan pemberat dalam kasus itu adalah, perbuatan terdakwa dilakukan saat masih dalam status narapidana (Napi).

Advertisement

“Yang meringankan, terdakwa mengakui dengan jujur perbuatannya dan berjanji akan merubah nasibnya sehingga menjadi manusia berguna di masyarakat.”

Barang bukti berupa barbel, kaos, celana dan sandal jepit disita untuk dimusnahkan. Seusai pembacaan vonis, Thomas meminta pendapat terhadap terdakwa dan jaksa.

Kasus itu muncul saat terjadi pertengkaran sesama narapidana, 11 Maret lalu terjadi di rumah tahanan (Rutan) Wonogiri. Napi yang menjadi korban adalah Furi Haryanto yang lima bulan lagi akan bebas. Korban meninggal dengan luka di bagian kepala.

Advertisement

Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Rutan Suhirno dan Kapolres Wonogiri AKBP Agus Djaka Santosa saat itu menceritakan pertengkaran terjadi di Blok A kamar nomor 20.

tus

Advertisement
Kata Kunci : Napi Pembunuh Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif