Jakarta–Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berinisial WMP dan Direktur PT PGN berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“Sudah kita naikkan ke penyidikan. Ada 2 tersangka yaitu WMP dan JP,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Menurut dia, modus yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN. Sebagian uangnya, kata Johan, digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Mereka mengaku mengumpulkan uang untuk proyek pembangunan jaringan. Tetapi, sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Johan.
Kedua tersangka dikenai pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, lanjut dia, KPK belum memperoleh nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Nilainya belum ada. Saya belum tahu,” kata Johan.
Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.
Trijono hari ini juga dijawalkan akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
dtc/fid