News
Selasa, 25 Agustus 2009 - 15:44 WIB

Kepala sekolah tuntut BSNP revisi POS UN SMA/SMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sejumlah kepala sekolah menuntut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi batasan usia ijazah SMP/MTs dalam petunjuk operasional standar (POS) Ujian Nasional SMA/SMK lantaran merugikan siswa yang belum lulus UNPK.

Kepala SMA Murni, Drs Suprapto saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (25/8), mengatakan hingga kini terdapat dua siswa yang sudah duduk di bangku kelas XII, akan tetapi belum dipastikan bisa mengikuti UN atau tidak pada tahun ajaran kali ini.

Advertisement

Menurutnya, kedua siswa tersebut mempunyai ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tertanggal 7 Januari 2008. Padahal, dalam POS UN disebutkan salah satu syarat siswa bisa mengikuti UN SMA/SMK adalah mempunyai ijazah dengan usia minimal tiga tahun kecuali untuk siswa dari program akselerasi.

“Pada UN tahun 2010 nanti, usia ijazah UNPK kedua siswa tersebut baru 2,5 tahun. Jadi, jika mengacu kepada POS UN, siswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti UN. Hal ini tentunya sangat merugikan siswa, orangtua, dan pihak sekolah,” papar Suprapto.

Suprapto menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mengadukan hal itu kepada pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), akan tetapi, hingga kini pihaknya belum menerima kejelasan nasib kedua siswanya itu.

Advertisement

Menurutnya, sedianya BNSP bisa merevisi aturan tentang batasan usia ijazah dari minimal tiga tahun menjadi dua tahun. Jika BSNP tidak bersedia merevisi, lanjut Suprapto, sedianya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak terlalu lama dalam mengeluarkan ijazah UNPK.

“Siswa yang bersangkutan itu menerima pengumuman kelulusan UNPK pada pertengahan Desember 2007, akan tetapi baru memperoleh ijazah pada awal Januari 2008. Meskipun cuma selisih sebulan, tapi pengaruhnya sangat besar karena tahunnya sudah berbeda,” tandas Suprapto.

Hal senada juga diungkapkan Kepala SMK Cokroaminoto, Drs Mudjono. Menurutnya, seharusnya BNSP bisa berpikir ulang dalam menentukan peraturan dalam POS UN agar tidak merugikan siswa. Diakui Mudjono, hingga kini masih terdapat beberapa siswa kelas IX SMK Cokroaminoto yang belum lulus UNPK Program Paket B setara SMP.

m82

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif