Wonogiri (Espos)–Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Wonogiri telah menyelesaikan berkas pemeriksaan sejumlah sakti terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Persiwi. Diperkirakan, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Intelijen, Judewan Tangdilintin mengatakan berkas penyidikan tahap pertama tersangka kasus dugaan korupsi Persiwi, Lakgiyatmo telah selesai.
Dia mengatakan, sejumlah keterangan saksi tambahan maupun barang bukti berupa berkas maupun dokumen telah disiapkan untuk barang bukti untuk proses pengadilan.
“Tahap pertama sudah selesai dan dilanjutkan pemeriksaan berkas pada Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle,” jelasnya ketika dijumpai Espos di kantornya, Selasa (25/8).
Dia memperkirakan, pada akhir bulan Agustus berkas telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Lakgiyatmo yang merupakan Ketua Umum Harian Persiwi dan Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, telah menjalani masa tahanan 120 hari di Rumah Tahanan (Rutan).
das