Jakarta–Dalam kelanjutan penyempurnaan RUU tentang Kearsipan, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengemukakan solusi digitalisasi arsip. Tujuannya untuk memaksimalkan pengamanan arsip.
“Ada konsep digitalisasi arsip, secara bertahap akan ditentukan yang mana hardcopy dan yang mana bisa disimpan dalam bentuk softcopy, akan dituangkan dalam RUU Kearsipan,” ujar Menpan, Taufik Effendi, seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Selain itu, Menpan menjelaskan, konsep penjagaan arsip semakin jelas. Bagaimana arsip ditata dan diamankan supaya tidak hilang. Masyarakat nantinya diperbolehkan menitip arsip.
“Kosepnya jelas tata hubungan jelas ada komitmen dari semua pihak dan dilaksanaan secara jelas. Kosepnya jelas tata hubungan jelas ada komitmen dari semua pihak dan dilaksanaan secara jelas,” jelas Menpan.
Menpan puas dengan teknologi pengarsipan di Indonesia. Menurutnya teknologi yang sudah cukup maju mengamankan banyak arsip yang nyaris hilang.
“Contoh arsip pertanahan setelah tsunami, ada berkas 20 ton itu kalau dijemur hancur tapi dengan teknologi baru bisa diselamatkan semuanya,” beber Menpan.
Menpan berharap RUU kearsipan dapat segera disempurnakan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Saya optimistis bisa diselesaikan secepatnya oleh anggota DPR masa bakti sekarang,” tegasnya.
dtc/fid