Semarang (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memeriksa ulang luas tanah dan bangunan warga yang terkena proyek tol Semarang-Solo tahap dua antara Kecamatan Ungaran Timur dan Bawen, guna mengantisipasi kekeliruan data.
Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Warnadi, kepada wartawan di Ungaran, Senin (24/8).
Dia menegaskan langkah itu penting guna menghindari adanya kesalahan data, baik menyangkut luas tanah maupun bangunan, hasil pengukuran serta penghitungan tim pelaksana proyek tol Semarang-Solo yang dilakukan tahun sebelumnya pada 2008.
“Itu adalah kewajiban agar data yang hendak dijadikan acuan musyawarah pembahasan nilai ganti rugi benar-benar akurat dan valid. Jadi pengecekan ulang itu perlu dan penting, apalagi mengingat data-data pengukuran luas tanah dan bangunan serta tanaman dan pepohonan yang ada sekarang merupakan hasil perhitungan tahun 2008 lalu,” ungkapnya dalam kesempatan itu, Senin.
Warnadi memaparkan, realisasi tol Semarang-Solo tahap atau sesi II dengan panjang lintasan sekitar 12 kilometer (km) setidaknya melintasi empat wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang, masing-masing Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, dan Bawen.
Mengenai pemeriksaan ulang data-data dimaksud, dia memperkirakan akan dilaksanakan mulai awal bulan September mendatang.
try