News
Senin, 24 Agustus 2009 - 16:43 WIB

Dua dokter RSJD Solo divonis 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua dokter di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Bahan Bakar Minyak (BBM) di RS tersebut, Senin (24/8).

Mereka adalah dr Hendrina Anaatje Kuhuwael dan dr Rukma Astuti. Selain itu, mereka juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka masing-masing dengan dua tahun enam bulan penjara.

Advertisement

“Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” ungkap ketua majelis hakim Yuhanis SH di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Atas putusan tersebut, dua terdakwa menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut uum (JPU) Wahyu Darmawan menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Majelis hakim menilai dalam kasus tersebut, dr Hendrina yang menjadi Ketua Tim Verifikasi KPKS BBM di RSJD Solo dan dr Rukma menjadi Ketua Tim Pengelolaan PKPS BBM terbukti melakukan korupsi karena adanya klaim defisit PKPS BBM di RS tersebut sehingga negara rugi Rp 673 juta.

Advertisement

Namun putusannya terdapat perbedaan pendapat antaranggota majelis hakim. Ketua majelis hakim Yuhanis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dakwaan subsider.

Sedangkan dua hakim lainnya yaitu Asra dan Fakih Yuwomo menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor seperti dakwaan primer.

Asra mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan dua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak memberi contoh yang baik serta menghambat program pemberantasan korupsi.

Advertisement

Hal yang meringankan, mereka memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Dokter RSJD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif