Soloraya
Sabtu, 22 Agustus 2009 - 18:23 WIB

DPD Golkar terima surat DPP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kisruh di tubuh Partai Golkar hingga saat ini belum juga berakhir. Setelah kubu Wahyudi menggelar rapat pleno, Jumat (22/8), kini berganti kubu Joko Timbul yang melakukan rapat pleno versi mereka berdasar surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPD Golkar, Sabtu (22/8), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukoharjo, Joko Timbul menerangkan, telah menerima surat jawaban dari DPP terkait laporan pihaknya mengenai pelanggaran yang telah dilakukan kubu Wahyudi.

Advertisement

Pelanggaran tersebut adalah penggunaan stempel palsu dalam undangan rapat pleno yang digelar Jumat.

“Berdasarkan surat DPP bernomor B-219/GOLKAR/VIII/2009 perihal pemberitahuan di nomor enam disebutkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Kabupaten Sukoharjo tidak dibenarkan melakukan kegiatan terkait pelaksanaan rapat pleno yang membahas penetapan Plt ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Selanjutnya masih mengacu kepada surat yang sama, Joko Timbul menambahkan, DPD Provinsi maupun kabupaten diminta melaksanakan tugas organisasi sesuai AD/ART Partai Golkar dan peraturan organisasi lainnya sambil menunggu surat DPP Partai Golkar yang ditandatangani ketua umum dan Sekjen.

Dengan adanya surat dari DPP, Joko Timbul menambahkan, imbas langsungnya adalah kepada status rapat pleno yang digelar kubu Wahyudi Jumat siang.
“Berdasarkan surat ini, secara otomatis rapat kemarin tidak sah, begitu pula dengan keputusan yang diambil,” jelasnya.

Advertisement

Senada dijelaskan Sekretaris DPD Partai Golkar Sukoharjo, Mudjiono. Dia mengatakan, penggunaan stempel palsu telah melanggar Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2008 tentang Parpol di mana kelengkapan Parpol, termasuk juga stempel berasal dari DPP.

Oleh sebab itu dengan munculnya stempel baru yang mendasari undangan dari kubu Wahyudi, dasar hukumnya di pertanyakan.

“Sebagai sekretaris, saya juga menyangkan sikap wakil sekretaris saya yang berani menandatangani undangan yang dibuat Wahyudi. Sepanjang yang saya tahu, tugas wakil sekretaris adalah membantu sekretaris sementara saya sendiri tidak pernah merasa mendelagasikan tugas kepada yang bersangkutan,” jelas dia.

Advertisement

aps

Advertisement
Kata Kunci : DPD Golkar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif