Jakarta–Pemerintah dan DPR sepakat untuk membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), guna menjaga ketersediaan pangan dalam negeri dan menahan lonjakan harga.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Pajak DPR Melki Melchias Mekeng di Jakarta, Jumat (21/9).
“Tadi malam sudah disepakati pembebasan PPN ini karena barang kebutuhan pokok ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan juga untuk ketahanan pangan,” ujarnya.
Dijelaskan Melchias, jenis kebutuhan pokok yang akan dibebaskan dari PPN antara lain adalah beras, jagung, kedelai, garam yang beryodium dan tak beryodium, daging, telur, susu, dan buah-buahan.
“Jadi dengan adanya kesepakatan ini, harga barang kebutuhan pokok diharapkan lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat. Kita menyambut gembira, sebab kenapa barang kebutuhan pokok dikenakan PPN, sementara masih banyak barang lain yang belum dijadikan objek pajak,” tandasnya.
Aturan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam RUU PPN dan PPnBM yang akan segera disahkan oleh DPR sebagai amandemen UU yang lama.
“Kita harap sebelum 15 September sudah disahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
dtc/fid