News
Jumat, 21 Agustus 2009 - 16:43 WIB

Pejabat ASEAN desak pengadilan banding Suu Kyi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Para pejabat senior Asia Tenggara telah sepakat meminta menteri luar negeri negara masing-masing untuk mengajukan pengadilan banding Myanmar pembebasan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, kata perwakilan Indonesia Jumat.

Bila disetujui, upaya tersebut akan menunjukkan pendirian yang lebih tegas daripada 10 anggota asosiasi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) yang telah menyampaikan “kekecewaan mendalam” atas penahanan Suu Kyi.

Advertisement

Suu Kyi yang telah menghabiskan masa tahanan selama 14 dari 20 tahun hukuman tahanan, dihukum minggu lalu dengan tambahan masa tahanan menjadi 18 bulan kurungan rumah karena telah melanggar hukum keamanan dalam negeri setelah seorang pria warga AS mendatangi rumahnya tanpa diundang.

“Kami harus menyampaikan perhatian kami yang sah mengenai kasus Aung San Suu Kyi. Melalui bentuk surat atau pernyataan bersama diserahkan pada keputusan para menteri luar negeri,” kata utusan Indonesia dalam pertemuan Jakarta menjabat Sekretris Jenderal kementerian luar Negeri Indonesia, Imron Cotan.

ASEAN memiliki kebijakan untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggotanya dan hal ini dipandang mengurangi pengaruh organisasi tersebut.

Advertisement

Hukuman yang dijatuhkan pada Suu Kyi membuatnya tidak akan bisa ambil bagian dalam pemilu tahun depan, telah mendapat kecaman sebagai upaya pihak kemiliteran junta untuk mempertahankan kekuasaannya.

Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mengecam keras Myanmar atas penawanan Suu Kyi, namun pengaruh mereka terhadap bekas negara Burma tersebut meningkatkan hubungan perdagangan dengan China, India Thailand.
Ant/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Suu Kyi Tahanan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif