Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2009 - 14:34 WIB

Polisi tangkap 8 warga Filipina anggota Jamaah Tabligh

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)– Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, Kamis (20/8),pihak kepolisian telah menangkap 8 orang warga Filipina di Masjid Anni’mah, di Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa (18/8) malam. Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap 9 orang dari kelompok yang sama di Banyumas.

Dijelaskan, Bambang ke-8 orang yang menyebut diri mereka sebagai jamaah Jaulah tersebut datang ke wilayah Solo pada 6 Agustus lalu dan kemudian menyebar ke Karanganyar, Sukoharjo dan Boyolali.

Advertisement

Sementara menurut Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto pihaknya masih mendalami dan menyelidiki keterkaitan orang-orang tersebut dengan terorisme. Namun yang jelas, mereka diduga telah melanggar undang-undang Imigrasi pasal 50 karena telah menyalahgunakan visa wisata untuk berdakwah.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini orang-orang tersebut ditempatkan ke Polda. Tentang kemungkinan dideportasi masih akan diselidiki.

Sementara itu takmir Masjid Anni’mah, Suharno mengatakan delapan orang yang ditangkap tersebut tidak memiliki kaitan dengan terorisme karena kegiatan mereka hanya berdakwah.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jamaah Tabligh
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif