Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2009 - 17:08 WIB

Pengeroyok polisi langsung hirup udara bebas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Terdakwa pelaku pengeroyokan polisi, masing-masing Sugito alias Jubel dan Tri Harsono, langsung dapat menghirup udara bebas, kendati divonis bersalah atas kasus tersebut.

Vonis majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut impas dengan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Advertisement

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (20/8), mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Korban pengeroyokan itu sendiri Bripda Yanu Abi Maka, anggota Samapta Polres Karanganyar, pada 15 April lalu.

“Dengan terbuktinya dakwaan primer tersebut, maka dakwaan sekunder yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan seterusnya tidak perlu dibuktikan lagi. Secara sah dan meyakinkan, keduanya juga sudah mengakui melakukan perbuatan tersebut, diperkuat dengan berbagai kesaksian dan alat bukti lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Arlandy Triyoga SH, dalam persidangan itu.

Atas vonis tersebut, kedua terdakawa juga langsung menerimanya dan bisa langsung bebas dari tahanan. Sugito dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan tujuh hari, sedangkan Tri Harsono satu bulan 10 hari. Lama hukuman itu impas dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani, semasa diperiksa oleh aparat Polres.
dsp

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bebas Pengeroyokan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif