Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2009 - 19:52 WIB

Pemkot Solo dapat teguran dari pusat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendapat teguran dari pemerintah pusat, lantaran Solo merupakan salah satu dari sekian banyak kabupaten/kota yang terlambat dalam penetapan APBD. Setidaknya ada tujuh daerah di Indonesia yang memenuhi jadwal dalam penetapan APBD.

Wakil Ketua DPRD Sementara Solo, Supriyanto saat ditemui wartawan, Kamis (20/8), sepulangnya dari Jakarta, mengatakan, dalam pertemuan bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diikuti sejumlah kepala daerah dan Pimpinan Dewan seluruh Indonesia, Presiden memberikan teguran kepada sejumlah kepala daerah yang tidak bisa menepati jadwal dalam penetapan APBD. Dia mengatakan, Presiden sempat menyebut ada tujuh daerah yang diberi apresiasi, karena memenuhi jadwal penetapan APBD itu.

Advertisement

“Solo merupakan salah satu daerah yang disebut Presiden tidak memenuhi jadwal penetapan APBD. Dengan penetapan APBD yang tepat waktu, maka otomatis pelayanan kepada masyarakat bisa segera terpenuhi. Selain itu pemerintah pusat juga mengedrop sejumlah Perda tentang retribusi perdagangan, perindustrian dan pertanian. Untungnya di Solo tidak memiliki Perda tentang tiga hal itu, sehingga tidak ada Perda yang didrop,” tegas Supriyanto.

Dengan banyaknya catatan dari Presiden itu, tambahnya, berdampak pada implikasi di daerah, terutama dalam penetapan RAPBD 2010 diupayakan bisa dilakukan akhir tahun ini. Supriyanto menyatakan, prioritas agenda DPRD masih pada penentuan alat kelengkapan Dewan yang ditarget pertengahan Okotober 2009.

“Untuk pembahasan Raperda lainnya juga diupaya segera, termasuk memberikan orientasi kepada anggota Dewan baru tentang bagaimana teknis pembahasan produk regulasi, termasuk RAPBD,” tandas Supriyanto.

Advertisement

Supriyanto menguraikan, beberapa Perda yang sudah ditetapkan antara lain, Perda APBD 2009, Perda Perusda Pusat Pergudangan Kota (PPK) di Pedaringan, Perda Kelurahan, Perda Retribusi Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sejumlah perda lainnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif