Jakarta–Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan, TNI dapat melakukan penindakan terhadap seseorang yang ditengarai melakukan tindakan pidana terorisme.
“Bisa, TNI melakukan penindakan dengan tetap mengedepankan peran polisi,” katanya di Jakarta, Kamis (20/8), usai menghadiri penyematan Brevet Kehormatan Komando Pasukan Khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juwono menegaskan, keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang termasuk penanganan terorisme, harus dipertegas dalam sebuah aturan pelaksanaan yang merinci tugas dan peran TNI dalam penanganan aksi tindak pidana terorisme.
“Harus tetap ada. Meski sekarang pun baik TNI-Polri telah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan sangat baik di tingkat bawah,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan, aturan pelaksanaan tentang keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang seperti penanganan terorisme harus tetap ada untuk menghindari keraguan dalam pelaksanaannya.
ant/fid