Jakarta–Tuntutan 115 caleg agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan kursi DPR tahap kedua tampaknya akan sia-sia. Sebab KPU telah bersikukuh tidak akan memenuhi tuntutan itu.
Menurut KPU, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu KPU tidak akan mengubahnya.
“Tahap kedua sudah selesai. Kita tidak akan mengubahnya,” kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8).
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol yang batal lolos karena tidak dilaksanakannya putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua mengancam akan menggugat KPU ke PTUN. Mereka merasa dirugikan karena batal masuk Senayan.
dtc/fid