News
Kamis, 20 Agustus 2009 - 11:52 WIB

KPU tak akan penuhi tuntutan 115 Caleg agar laksanakan putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tuntutan 115 caleg agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan kursi DPR tahap kedua tampaknya akan sia-sia. Sebab KPU telah bersikukuh tidak akan memenuhi tuntutan itu.

Menurut KPU, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu KPU tidak akan mengubahnya.

Advertisement

“Tahap kedua sudah selesai. Kita tidak akan mengubahnya,” kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8).

Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol yang batal lolos karena tidak dilaksanakannya putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua mengancam akan menggugat KPU ke PTUN. Mereka merasa dirugikan karena batal masuk Senayan.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Caleg KPU Putusan MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif