News
Kamis, 20 Agustus 2009 - 15:14 WIB

KPU: SK penetapan Caleg tunggu MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha mengatakan, surat keputusan penetapan kursi anggota DPR dan calon terpilihnya akan dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu tentang hasil pemungutan atau penghitungan ulang di sejumlah daerah.

Advertisement

“Kalau putusan MK soal hasil pemungutan dan penghitungan ulang di daerah-daerah sudah final, maka baru kita sahkan (SK),” katanya, di Jakarta, Kamis (20/8), ketika ditemui di ruang kerjanya.

KPU telah menjadwalkan untuk mengumumkan perolehan kursi anggota DPR pada Jumat, 21 Agustus 2009.

Advertisement

KPU telah menjadwalkan untuk mengumumkan perolehan kursi anggota DPR pada Jumat, 21 Agustus 2009.

Menurutnya, kemungkinan yang akan disampaikan pada publik adalah berita cara hasil penghitungan, bukan dalam bentuk SK KPU.

Ia mengatakan, tidak seluruhnya berita acara hasil penghitungan kursi akan disampaikan ke publik.

Advertisement

Sementara hasil penghitungan kursi untuk daerah yang melaksanakan pemungutan atau penghitungan ulang seperti Tulang Bawang, Lampung, akan dipublikasikan setelah adanya putusan MK soal hasil pemungutan atau penghitungan ulang.

“Tentu kita tidak ingin terburu-buru karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Hasil pengecekan yang kita lakukan harus benar-benar akurat. Jika seluruhnya sudah tetap bisa langsung disampaikan pada publik,” katanya.

Ketika ditanya tentang nama-nama calon terpilih, Putu tidak dapat memastikan apakah KPU akan sekaligus mengumumkan nama-nama tersebut pada Jumat.

Advertisement

“Apakah besok akan diumumkan nama-namanya itu akan ditentukan dalam rapat pleno KPU malam ini,” katanya.

Sementara itu, pada Kamis pagi, anggota KPU yakni Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz, bertemu dengan hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengklarifikasi perihal amar putusan MK mengenai tata cara alokasi kursi DPR tahap ketiga.

Menurut Putu, sesuai hasil klarifikasi ke MK, calon yang berhak mendapatkan kursi tahap ketiga adalah calon yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi.

Advertisement

Calon tersebut memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan yang masih terdapat sisa kursi.

“Caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapil yang ada sisa kursi yang berhak mendapatkan kursi,” katanya mengutip hasil klarifikasi ke MK.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Caleg KPU MK Penetapan SK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif