Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2009 - 19:18 WIB

Keluyuran pada jam kerja, PNS bakal kena sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap basah sedang keluyuran di pusat perbelanjaan pada jam kerja selama bulan Ramadan. Mereka akan diberi sanksi mulai dari teguran hingga pelepasan jabatan.

Hal tersebut dikatakan Etty, menanggapi kemungkinan adanya PNS yang keluyuran untuk berbelanja atau jalan-jalan selama jam kerja pada bulan Ramadan seperti yang terjadi pada Ramadan tahun lalu. Saat itu, dari beberapa kali razia yang dilakukan tim terdiri atas BKD, Inspektorat (saat itu masih Badan Pengawas Daerah), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), cukup banyak PNS yang tertangkap basah sedang berbelanja bukan untuk keperluan dinas.

Advertisement

Saat itu, mereka diberi sanksi, dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan ada seorang PNS yang terpaksa dilepaskan dari jabatannya karena akumulasi kesalahan dan dievaluasi sampai satu tahun.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan agar PNS mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Toh selama Ramadan jam kerjanya juga sudah dikurangi. Sangat keterlaluan kalau PNS masih saja keluyuran berbelanja di mal atau pasar pada jam kerja. Mereka boleh pergi ke tempat belanja kalau tujuannya jelas untuk keperluan kantor,” jelas Etty, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/8).

Mengenai jam kerja selama bulan Ramadan, Etty menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Nomor 800/14305/2009 tanggal 4 Agustus 2009 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Guna Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1430 H/2009, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 851/3215/2009. Dalam SE tersebut, diatur bagi semua SKPD, jam kerjanya dikurangi rata-rata dua jam per hari, kecuali pada hari Jumat, di mana pengurangan hanya satu jam.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pns Sanksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif