Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2009 - 18:11 WIB

Kejari tagih pelimpahan tersangka penambangan liar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menagih pelimpahan tersangka penambangan liar kepada Polres setempat. Sementara tim penertiban penambangan bahan galian golongan C (P2BG2C) Pemkab Klaten mensinyalir ada tersangka penambangan liar yang beroperasi kembali.

Sekretaris Tim P2BG2C Pemkab Klaten, Sri Sumanto ketika ditemui wartawan, Kamis (20/8), mengungkapkan adanya sinyalemen salah seorang tersangka penambangan liar yang digerebek Polres Klaten beberapa waktu lalu beroperasi. Tersangka tersebut, kini, kembali tertangkap dalam operasi yang digelar oleh tim dari Polda Jateng, beberapa hari lalu.
“Kenapa setelah ada tangkapan, kok sudah bekerja kembali di tempat yang sama. Dan tertangkap lagi oleh Polda,” urai dia di kompleks Pemkab setempat.

Advertisement

Tim, jelas Sri menyayangkan realita tersebut mengingat masih beroperasinya para tersangka. Informasi yang dia terima, hampir seluruh tersangka yang ditangkap Polres kembali beroperasi.

“Tidak kecewa, tetapi kami menyayangkan barang itu dioperasikan kembali,” tegas dia.

Terkait kelanjutan proses hukum atas kelima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polres, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Hardijono Sidayat mengungkapkan, sebanyak empat dari lima berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap alias telah P21.

Advertisement

Namun, hingga kemarin, pihaknya belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari kepolisian. Padahal, pelimpahan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui saat berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap. Keempat berkas yang telah P21 itu terdiri dari berkas pemeriksaan atas nama tersangka Aripno, Hartanto, Joko Wardoyo dan Sarwidi. Berkas telah dinyatakan lengkap sejak tanggal 12 Agustus lalu.

“Sejauh ini tersangka dan barang bukti belum diserahkan. Bila tidak diserahkan, nanti ada konsekuensi lainnya. Masyarakat bisa bertanya ada apa kok tidak diserahkan? Tetapi saat ini kami masih menunggu hingga sebulan, untuk kemudian mempertanyakannya secara formal,” ujar Sidayat.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Kurnia Hadi mengatakan, soal pelimpahan tersangka, pihaknya belum menerima berkas yang dinyatakan P21 itu.

haa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif